
Invalid Date
Dilihat 8 kali

Desa Binangun, Purworejo – Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo terus berupaya mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Pada tanggal 23 Oktober 2025, kegiatan koordinasi dan pendampingan intensif dilakukan bersama Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini meliputi verifikasi data yuridis dan fisik bidang tanah yang telah didaftarkan oleh warga.
Tim BPN Kabupaten Purworejo secara langsung melakukan pengecekan lapangan, memastikan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang ada, serta memberikan sosialisasi terkait proses dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL.
Kepala Desa Binangun menyampaikan bahwa percepatan program PTSL ini merupakan prioritas utama pemerintah desa. Dengan adanya sertifikat hak milik tanah, diharapkan masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi sengketa lahan di kemudian hari.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Tim BPN Kabupaten Purworejo. Kerja sama yang baik ini sangat membantu kami dalam mempercepat proses PTSL di Desa Binangun," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa mengimbau kepada seluruh warga Desa Binangun yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan program PTSL ini. Pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah desa siap membantu dan memfasilitasi proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
Penulis: ALWI MUJAHID
Bagikan:

Desa Binangun
Kecamatan Butuh
Kabupaten Purworejo
Provinsi Jawa Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini